Skema “Multi Jatah Level Marketing” Rokok Helium Terbongkar, AN dan YL Disorot!

InformasiNews.com | Pontianak, Kalimantan Barat — Peredaran rokok ilegal merek Helium tanpa pita cukai di wilayah Kalimantan Barat kian mengkhawatirkan. Produk hasil pabrik ilegal atau “pabrik siluman” tersebut kini dilaporkan semakin masif beredar secara terbuka di tengah masyarakat tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, rokok tanpa cukai tersebut dengan mudah ditemukan di berbagai titik penjualan, mulai dari ruko besar, toko menengah, warung kecil hingga kedai pinggir jalan di Kota Pontianak dan sekitarnya.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media pada Kamis, 26 Maret 2026, bahwa bisnis rokok ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan oleh pasangan suami istri berinisial AN dan YL.
“Bos pelaku berinisial AN dan YL. Mereka yang mengatur jalur distribusi dan sistem pemasaran rokok Helium di Kalbar,” ungkap sumber tersebut.

Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa kesuksesan jaringan ini tidak terlepas dari strategi distribusi terstruktur yang dikenal dengan konsep “Multi Jatah Level Marketing”, yakni sistem pemasaran berlapis yang melibatkan banyak pihak dalam rantai distribusi.
Menurut keterangan dari Koordinator Lembaga Aspirasi Kalbar, Patih, pola tersebut dinilai sangat efektif dalam memperluas jaringan peredaran barang ilegal.

BACA JUGA  Sorotan Publik: Kayu Diduga Hasil Illegal Logging Menumpuk di Balai Berkuak, Penegak Hukum Diminta Bertindak!

“Strategi Multi Jatah Level Marketing itu memang cukup ampuh. Distribusinya rapi, terorganisir, dan diduga disertai praktik setoran maupun pelicin dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bagaimana rokok ilegal tersebut mampu menembus wilayah perbatasan yang selama ini dijaga oleh aparat seperti TNI, Polri, dan Bea Cukai, tanpa terdeteksi secara maksimal.

Di sisi lain, warga Kota Pontianak turut mengungkapkan keresahan mereka terhadap maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin tidak terkendali.

“Puluhan ribu dos rokok ilegal bisa masuk. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen seperti PEB. Tapi hampir tidak pernah terdengar pelaku besar diproses sampai ke pengadilan,” ujar seorang warga.

Analisis Dugaan Pelanggaran Hukum
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
Pasal 54: Penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006
Mengatur sanksi terhadap praktik penyelundupan barang, termasuk manipulasi dokumen ekspor/impor.
UU Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat praktik suap, setoran, atau “uang pelicin” dalam distribusi.

BACA JUGA  𝗗𝗼𝗺𝗽𝗲𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗱𝗶 𝗣𝗶𝗻𝗴𝗴𝗶𝗿 𝗠𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗶𝗻, 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗣𝘂𝗹𝗮𝘂 𝗥𝗲𝗻𝗴𝗮𝘀 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗔𝗣𝗛 𝗕𝗲𝗿𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, termasuk mengusut tuntas jaringan distribusi yang terstruktur tersebut.
Selain itu, transparansi penegakan hukum dinilai penting guna menghindari asumsi adanya pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik ilegal yang merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang maupun pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memastikan keberimbangan informasi.

 

 

Sumber : Tim Liputan
Red/GN*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *