Penyelewengan BBM Bersubsidi dan Non-Subsidi Jenis Solar Di SPBU Siluman DS.Sukabangun Terkesan Pembiaran Dan Kebal Hukum!

LintasInformasiNews.com|Ketapang – Penyelewengan minyak BBM Subsidi dan Non Subsidi SPBU (6478814) Desa Sukabangun luar sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bagi masyarakat Desa Sukabangun, yang dimana sudah bertahun-tahun tiada penindakan hukum oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan instansi terkait kepada pelaku penyuplai minyak BBM bersubsidi dan non subsidi, maupun itu sanksi tegas sesuai hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku.

 

Diharapkan kepada Ketua Hiswana Migas Pertamina Ketapang untuk segera mengambil langkah untuk bekerjasama dengan APH dan instansi terkait untuk mencabut izin atau sanksi tegas kepada SPBU Sukabangun yang dimana sudah sering melakukan pelanggaran maupun penyelewengan minyak BBM bersubsidi dan non subsidi.

 

Terkesan pembiaran dan kebal hukum para pelaku penyuplai minyak BBM bersubsidi dan non subsidi jenis solar dan Partalite senantiasa secara terang-terangan melakukan pengisian minyak BBM Subsidi dan Non Subsidi tepat di SPBU (6478814) Sukabangun luar, bahkan tanpa sungkan untuk menampung penumpukan penimbunan minyak, dan terkadang bersama karyawan dan operator SPBU secara terbuka melakukan pengisian bongkar muat minyak BBM Subsidi dan Non Subsidi secara bersamaan, adanya indikasi kerja sama pihak SPBU turut membantu dalam aksi penyelewengan minyak BBM bersubsidi dan non subsidi di SPBU Sukabangun.

 

Adapun indikasi penyimpangan serta kongkalikong pihak SPBU yang bekerja sama ikut turut serta dalam penyelewengan minyak BBM bersubsidi dan non subsidi dengan mengunakan Drum dan dan antrian ken sudah suatu pelanggaran, namun slama ini kegiatan tersebut yang seharusnya minyak BBM bersubsidi dan non subsidi untuk kepentingan masyarakat dan solar untuk kebutuhan nelayan hanyalah semata gedok yang mengatasnamakan kelompok nelayan dan masyarakat yang diperjual belikan demi kepentingan pribadi maupun perorangan saja.

BACA JUGA  Dr. Herman Hofi Munawar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPJU Ketapang Harus Berpijak pada Audit Resmi Negara

 

Demi memperkaya diri sendiri, bahwa pihak SPBU senantiasa tidak lagi menghiraukan dengan santai seperti tidak menghargai para pengantri serta kepentingan masyarakat, dan kebutuhan nelayan, yang dimana Penyaluran minyak BBM bersubsidi dan non subsidi hal justru tidak tepat sasaran.

 

Selain sudah tidak menjadi rahasia umum lagi dikalangan masyarakat Desa Sukabangun, hal ini juga diambil dari keterangan sejumlah narasumber, serta hasil investigasi di lapangan.

 

Dimana seperti yang dituturkan oleh salah satu warga setempat berinisial (WN) dan (HR) mengharapkan agar APH Aparat Penegak Hukum instansi terkait, Ketua Hiswana Migas Kabupaten Ketapang agar dapat bekerja sama untuk melakukan pengauditan serta tindakan tegas kepada pihak SPBU Sukabangun serta para Mapia BBM yang sudah melakukan penimbunan, serta para pelaku-pelaku yang sudah merugikan masyarakat maupun para kelompok nelayan yang seharusnya.

 

Setelah brita ini diterbitkan WN mengharapkan kepada APH dan instansi terkait, Bupati Ketapang, serta Pertamina untuk segera menindak lanjuti, dan tanpa ragu melakukan tindakan tegas serta sanksi hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku terhadap pihak SPBU Sukabangun luar.

 

Minyak BBM Subsidi dan Non Subsidi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat setempat maupun kelompok nelayan malah diselewengkan oleh para Mapia Minyak BBM Subsidi dan Non Subsidi untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA  Parah!,Relasi Tak Sehat TKA dan TKI di PT WHW AR, Dugaan Pelecehan hingga Intimidasi!

 

Adapun Sudirman atau yang kerap disapa Man/Pak Kumis sebagai penanggung jawab di SPBU tersebut pada saat di Konfirmasi menerangkan terkait solar kita sudah ada jatahnya masing-masing, ketika dipertanyakan lebih jauh lagi diberikan kepada siapa saja jatah tsb, dan dibawa kemana, serta tujuannya apakah untuk suatu kepentingan masyarakat maupun kelompok nelayan atau sebaliknya, Sudirman malah memilih bungkam dan diam sehingga jelas ada sesuatu yang disembunyikan dibalik itu semua?

 

Merujuk pada UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yaitu, Sanksi Penyelewengan BBM Subsidi (Solar/Pertalite) Berdasarkan Pasal 55 UU Migas (yang telah diubah), setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

2. Sanksi Penampung/Penimbun (BBM Subsidi & Non-Subsidi)

Menampung, menimbun, atau menyimpan BBM tanpa izin usaha yang sah melanggar Pasal 53 UU Migas dengan sanksi sebagai berikut:

 

Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha: penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar, dan melakukan penyimpanan tanpa izin usaha : penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp. 30 miliar, melakukan niaga tanpa izin usaha: penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

BACA JUGA  Luruskan Informasi Kondisi Fisik Saluran Jalan Purnama 2: Pekerjaan Berjalan Normal dan Perbaikan Detail Terus Dilakukan

 

-Ketentuan Hiswana Migas (SPBU/Agen), Hiswana Migas sebagai asosiasi mendukung aturan Pertamina, SPBU yang terlibat penyelewengan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, seperti penghentian pasokan atau pencabutan izin, pengelola SPBU juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal, namun selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan, seperti salah satunya di SPBU Sukabangun, yang dengan leluasa dengan santai melakukan pengisian solar dan Partalite dengan menggunakan drum dan Ken tanpa adanya tindakan baik sanksi yang diterapkan.

 

Kesimpulannya : Secara umum, pelaku penyalahgunaan BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pungkasnya.

 

(Oleh : Thg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *