PONTIANAK, KALBAR — Proyek Gedung Kuliah Terpadu (GKT) IAIN Pontianak Tahun 2024 bernilai sekitar Rp40 miliar kini menghadapi pertanyaan publik yang tidak bisa dijawab hanya dengan kalimat bahwa pekerjaan telah selesai atau temuan pemeriksaan telah dikembalikan. Di balik proyek dengan nilai sebesar itu, muncul dugaan adanya fee atau pemberian kepada mantan Rektor IAIN Pontianak, Prof. Dr. H. Syarif, yang perlu diuji secara terbuka berdasarkan bukti.
Proyek tersebut menggunakan metode Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design & Build) dan dalam dokumen progres yang tersedia tercatat berkontrak pada 17 April 2024. Penyedia pekerjaan tercatat sebagai PT Citra Prasasti Konsorindo KSO PT Archimedia Consultants. Fakta kontrak dan nilai proyek inilah yang menjadi dasar penting untuk menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan.
Kemudian muncul informasi mengenai temuan sekitar Rp1,5 miliar yang disebut telah dikembalikan. Tetapi publik jangan sampai berhenti pada angka tersebut. Pengembalian temuan adalah satu persoalan. Dugaan fee atau gratifikasi adalah persoalan lain.
Pertanyaan paling mendasar harus diajukan: apakah pernah ada uang yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan dengan proyek kepada pejabat yang memiliki kewenangan? Jika ada, berapa nilainya? Dalam bentuk apa? Melalui siapa? Kapan? Dan apa imbal balik atau kepentingan yang menyertainya?
Jika dugaan fee tersebut tidak benar, maka klarifikasi juga harus terang. Tetapi jika ada bukti awal, maka tidak cukup hanya membantahnya secara verbal. Jejak transaksi harus diperiksa.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat proyek bukan hanya dari sisi bangunan, tetapi dari sisi rantai keputusan dan rantai uang. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menentukan, siapa yang mengevaluasi, siapa yang menetapkan, siapa yang mengendalikan kontrak, dan siapa yang menerima pembayaran harus dapat dijelaskan melalui dokumen.
Struktur KSO PT Cipako–PT Archimedia Consultants juga perlu dibaca berdasarkan kontrak dan dokumen pengadaan. Apakah seluruh pembayaran sesuai pekerjaan? Apakah ada pembayaran kepada pihak di luar kontrak? Apakah terdapat jasa atau komisi yang tidak jelas dasar hukumnya? Semua itu merupakan pertanyaan yang dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen.
Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan tidak boleh dijadikan “tirai” yang menutup pertanyaan tentang dugaan fee. Namun sebaliknya, angka temuan tersebut juga tidak boleh dipakai sebagai bukti otomatis bahwa gratifikasi telah terjadi. Dua persoalan tersebut harus diperiksa dengan jalur pembuktian masing-masing.
Jika terdapat informasi mengenai utang-piutang pribadi bernilai miliaran rupiah yang melibatkan mantan rektor, persoalan tersebut juga harus dipisahkan dari proyek. Tetapi apabila ada bukti transaksi pribadi yang terhubung dengan penyedia, waktu pelaksanaan proyek atau keputusan tertentu, maka hubungan tersebut menjadi relevan untuk ditelusuri.
Di sinilah aparat perlu bekerja dengan pendekatan follow the money. Bukan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan setiap aliran uang memiliki sumber dan tujuan yang sah. Transaksi yang tampak sebagai utang, jasa, pinjaman atau pembayaran pihak ketiga harus dilihat konteksnya jika terdapat indikasi hubungan dengan proyek.
Aksi mahasiswa di Kejaksaan Negeri Pontianak semakin menempatkan persoalan ini dalam ruang kontrol publik. Mahasiswa meminta agar dugaan penyimpangan tidak berhenti pada wacana. Tuntutan tersebut seharusnya dijawab dengan pemeriksaan objektif berdasarkan kontrak, dokumen pemeriksaan dan bukti transaksi.
Prof. Dr. H. Syarif tetap harus diposisikan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah. Hak memberikan klarifikasi dan asas praduga tak bersalah wajib dihormati. Tetapi penghormatan terhadap asas tersebut tidak berarti dugaan yang memiliki bukti permulaan harus ditutup dari pemeriksaan.
Kini pertanyaan publik semakin tajam: apakah proyek Rp40 miliar hanya meninggalkan temuan Rp1,5 miliar yang telah dikembalikan, atau terdapat aliran keuntungan lain yang belum pernah dibuka?
Jika memang ada fee, ungkap pemberi dan penerimanya. Jika tidak ada, tunjukkan bukti yang membantahnya. Jika ada transaksi pribadi, jelaskan dasar dan hubungannya. Jika tidak berkaitan dengan proyek, pisahkan secara terang.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang mantan rektor. Yang dipertaruhkan adalah integritas pengelolaan uang negara dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi negeri.
Rp40 miliar harus terang. Rp1,5 miliar harus jelas. Dugaan fee harus diuji. Aliran uang harus ditelusuri. Dan jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan yang transparan justru menjadi jalan terbaik untuk membuktikannya.
Jangan biarkan persoalan berhenti pada “uang sudah dikembalikan”. Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah pernah ada uang lain yang mengalir, kepada siapa, dan untuk kepentingan apa?
Poto Ilustrasi AI.
( Tim – Liputan)
Tim : Redaksi





