Informasinews.com | Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan aktivitas perjudian kembali mencuat di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Warga setempat mengungkapkan keresahan atas maraknya praktik judi jenis kolok-kolok yang diduga berlangsung di area dermaga Kecamatan Meliau pada malam hari.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukanlah hal baru. Permainan judi kolok-kolok disebut telah berlangsung cukup lama dan kerap dimainkan pada malam hari di lokasi yang relatif terbuka.
“Memang benar ada permainan judi di dermaga Meliau. Biasanya malam hari. Sudah lama berlangsung. Kami warga merasa resah, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” ujarnya, Sabtu (1/3).
Potensi Pelanggaran Hukum Pidana
Secara normatif, praktik perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang turut bermain judi di tempat umum atau yang dapat dikunjungi umum tanpa izin dari pihak berwenang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila dugaan aktivitas perjudian di dermaga Meliau terbukti, maka baik penyelenggara maupun pemain berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konteks penegakan hukum, aparat kepolisian memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melakukan tindakan preventif maupun represif terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Apabila terdapat dugaan pembiaran atau tidak dilakukannya tindakan terhadap aktivitas perjudian yang diketahui publik, maka hal tersebut dapat menjadi sorotan serius. Secara internal, setiap anggota Polri juga terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri.
Jika terbukti terdapat oknum aparat yang dengan sengaja melakukan pembiaran, melindungi, atau bahkan terlibat dalam praktik perjudian, maka selain berpotensi dikenakan sanksi disiplin dan kode etik, yang bersangkutan juga dapat diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Sanggau segera melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain itu, pendekatan preventif melalui patroli rutin dan pengawasan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas perjudian juga dinilai mendesak untuk mencegah meluasnya praktik serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian di dermaga Kecamatan Meliau tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi.
Perkembangan lebih lanjut akan diberitakan kembali sesuai dengan prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(*/Red)





