Warga Sebut Dugaan Jual Beli Solar, Milik W di Sungai Melayu Rayak,Ketapang Terus Berjalan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

LintasInfomasiNews.com|KETAPANG – Dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan BBM jenis solar bersubsidi di kawasan Simpang Tiga BGA, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, warga menyebut aktivitas tersebut diduga masih berlangsung dengan pola yang lebih tertutup.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 06.07 WIB, ditemukan adanya dugaan aktivitas jual beli BBM jenis solar bersubsidi yang masih berlangsung di lokasi yang oleh warga setempat disebut sebagai tempat penampungan milik seseorang yang dikenal dengan nama Winda.

Dari hasil pemantauan, bangunan yang diduga menjadi lokasi penampungan tampak menutup pom mini solar serta sejumlah drum yang berada di area tersebut. Namun, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, aktivitas transaksi BBM jenis solar bersubsidi diduga tetap berlangsung secara hati-hati dengan berbagai cara untuk menghindari perhatian.

Tim investigasi juga melihat sejumlah truk perkebunan masih mengantre di sekitar lokasi. Selain itu, terlihat seorang sopir truk membawa jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar bersubsidi dari arah rumah yang disebut warga sebagai lokasi penampungan.

BACA JUGA  Muatan Melebihi Tonase Diduga Dibiarkan, Jalan Kuala Mandor B–Mega Timur di Ambang Kerusakan Parah!

Warga setempat juga mengungkapkan bahwa penggunaan keranjang dan berbagai cara penyamaran lainnya diduga dilakukan untuk menutupi aktivitas pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, sehingga tidak mudah diketahui masyarakat maupun aparat.
Karena mempertimbangkan situasi di lapangan yang dinilai tidak lagi memungkinkan, tim investigasi tidak dapat melakukan pemantauan lebih lama. Meski demikian, informasi tersebut kemudian dipastikan kembali melalui konfirmasi kepada sejumlah warga sekitar.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas jual beli BBM jenis solar bersubsidi di lokasi tersebut hingga kini masih berlangsung.

“Masih ada kegiatan jual beli solar di situ. Sekarang memang lebih hati-hati, pom mini dan drum ditutup, tetapi menurut kami aktivitasnya masih berjalan,” ujar warga kepada tim investigasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola lokasi penampungan yang dikenal dengan nama Winda belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas informasi dan dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA  Pasien Kritis Meninggal di RSUD Agoesdjam Ketapang, Keluarga Soroti Dugaan Lambannya Penanganan Medis

Apabila dalam penyelidikan aparat penegak hukum nantinya terbukti bahwa BBM yang diperjualbelikan merupakan BBM jenis solar bersubsidi dan terdapat unsur penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga tanpa izin, maka pelaku dapat diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

Masyarakat berharap Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat, bersama instansi terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan lapangan, serta penindakan secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup. Warga menilai langkah cepat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerimanya.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai asas praduga tak bersalah.

Sumber : Warga Masyarakat (sumber terpercaya)
Red/Tim Investigasi*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *