Diduga Terjadi Pengisian Solar Subsidi ke Jeriken di SPBU 64.786.08 Batu Nanta Melawi, Aparat Diminta Bertindak, Pembiaran Jadi Sorotan

LintasInformasiNews.com|Melawi, Kalimantan Barat – Diduga SPBU nakal,Tim investigasi menemukan dugaan aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar menggunakan sejumlah jeriken di SPBU 64.786.08 Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi. Temuan tersebut(15/7) memunculkan kembali pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi yang dibiayai negara dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.(20 Juli 2026)

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim investigasi mendapati sebuah kendaraan bak terbuka memasuki area pengisian Solar dengan membawa sejumlah jeriken berukuran besar. Dokumentasi yang diperoleh menunjukkan adanya proses pengisian BBM ke dalam wadah-wadah tersebut sebelum diduga dibawa keluar dari area SPBU.

 

Temuan ini menjadi perhatian karena penyaluran BBM bersubsidi diatur secara ketat melalui berbagai regulasi pemerintah guna memastikan distribusi tepat sasaran. Pengisian menggunakan jeriken pada prinsipnya hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai peraturan yang berlaku. Apabila dilakukan tanpa persyaratan tersebut, praktik tersebut berpotensi menimbulkan penyimpangan distribusi BBM subsidi.

BACA JUGA  Dugaan Peredaran Daging Beku Ilegal di Pontianak Mengemuka, Gudang di Jalan M. Sabran Disorot, Pemilik Berinisial HK, Aparat Diminta Bertindak

 

Tim investigasi juga memperoleh informasi awal yang mengarah pada dugaan bahwa Solar yang diisi ke dalam jeriken tersebut akan disalurkan kepada pihak lain. Namun informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan aparat penegak hukum maupun instansi pengawas agar tidak menimbulkan kesimpulan yang prematur.

 

Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pengisian BBM subsidi di SPBU 64.786.08 Batu Nanta. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh mekanisme penyaluran telah sesuai dengan ketentuan hukum serta mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat penerima subsidi.

 

Selain itu, pengelola SPBU diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pelayanan pengisian menggunakan jeriken, termasuk dasar hukum, tujuan penggunaan, identitas penerima, serta dokumen rekomendasi apabila memang terdapat izin yang sah. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi.

 

Publik juga mempertanyakan efektivitas pengawasan dari instansi terkait apabila praktik serupa benar terjadi secara berulang. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan anggaran subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

BACA JUGA  Darurat Narkoba : Tangkap Peredaran Narkoboi Di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun Luar, Berikut Ulasannya!

 

Secara hukum, pengelolaan dan distribusi BBM diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan teknis yang diterbitkan oleh BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga mengenai tata cara penyaluran BBM bersubsidi. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 64.786.08 Batu Nanta belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola SPBU, PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat kepolisian guna memperoleh penjelasan serta memenuhi prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

 

Masyarakat berharap klarifikasi segera disampaikan kepada publik. Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga distribusi Solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dapat terjaga.

BACA JUGA  Diduga Lahan Kebun PT Bumi Perkasa Gemilang Terbakar, Titik Api di Teluk Bayur dan Terentang Hulu

 

 

Sumber : Warga masyarakat/Tim-Liputan

Red/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *